


Senin (20/10/2025), Pagi yang cerah menyambut upacara bendera hari Senin di lapangan SMA Negeri 1 Midai, Kabupaten Natuna. Upacara kali ini terasa istimewa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna H.Ilham Kauli, S.Sos, M.Si hadir sebagai Pembina Upacara, membawa pesan penting tentang hak dan kewajiban warga negara. Kehadiran beliau bukan sekadar seremonial, melainkan sebagai bentuk integritas dari implementasi program Inovasi “Dj Giselah” (Dukcapil Jelita Pergi Ke Sekolah) perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) bagi siswa-siswi yang akan atau telah berusia 17 tahun, serta yang berusia 16 tahun sebagai antisipasi dini.
Dalam amanatnya, Kepala Dinas Dukcapil Natuna menjelaskan latar belakang program ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki KTP-EL setelah berusia 17 tahun atau telah menikah. Program perekaman di sekolah ini adalah inovasi proaktif Pemerintah Kabupaten Natuna untuk:
- Memastikan Pemenuhan Hak Konstitusional: Memfasilitasi pelajar yang sulit mengakses layanan Dukcapil karena keterbatasan waktu dan biaya transportasi, terutama di wilayah kepulauan seperti Natuna.
- Mendukung Pemilih Pemula: Menyiapkan data kependudukan yang akurat untuk daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang, sehingga setiap suara remaja Midai dapat terakomodir.
- Mempercepat Cakupan Kepemilikan KTP-EL Nasional: Mendukung target pemerintah pusat dalam mencapai 100% kepemilikan KTP-EL.
- Edukasi Warga Negara: Menanamkan kesadaran akan pentingnya identitas resmi dan administrasi kependudukan sejak dini. Perekaman yang menyasar usia 16 tahun dilakukan sebagai antisipasi, sehingga KTP-EL dapat segera dicetak begitu mereka genap berusia 17 tahun.
Dampak dan Manfaat Kepemilikan KTP-EL:
Kepala Dinas Dukcapil Natuna menambahkan bahwa memiliki KTP-EL membawa dampak dan manfaat yang sangat besar bagi pelajar, terutama:
- Identitas Resmi dan Tunggal: KTP-EL adalah satu-satunya identitas resmi yang diakui secara nasional. Ini penting untuk membuktikan diri sebagai warga negara yang sah.
- Akses Layanan Publik: Dengan KTP-EL, pelajar dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan publik dan administrasi swasta, seperti:
- Membuka rekening bank.
- Mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di perguruan tinggi.
- Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Melamar pekerjaan setelah lulus.
- Mengurus dokumen perjalanan (misalnya paspor) dan administrasi kesehatan (BPJS).
- Keterlibatan Politik: Bagi yang berusia 17 tahun, KTP-EL adalah syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu, memungkinkan mereka berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan bangsa.
- Keamanan Data: KTP-EL menggunakan sistem biometrik yang mencegah pemalsuan dan kepemilikan ganda, sehingga data kependudukan menjadi lebih aman dan akurat.
Kegiatan perekaman KTP-EL di SMA 1 Midai ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan institusi pendidikan dalam mempersiapkan remaja Natuna menjadi warga negara yang bertanggung jawab, siap menghadapi dunia pasca-sekolah dengan bekal identitas resmi yang legal. Proses ini tidak hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga menumbuhkan rasa kepemilikan dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.