11 November 2024

Jebol Rumah

unnamed (2)

 

Jebol Rumah (jemput bola ke rumah-rumah)

Demi berlangsungnya Pelayanan Publik Yang Baik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Melakukan Stelsel Aktif. Dimana Pemberlakuan Azas Stelsel Aktif Pemerintah Dalam Pendataan Penduduk, Azas ini Mewajibkan Pemerintah Mencari Penduduk Tanpa Surat Kependudukan dan Membuatkannya Sekaligus.

Pencatatan Oleh Negara Merupakan Hak Konstitusional Seluruh Warga, Bahkan Anak di luar Nikah Juga Mendapat Akta Kelahiran Yang Sama dengan Anak Sah

Program Pelayanan Jebol Rumah melalui mekanisme :

  1. Inventarisasi data penduduk dari Kecamatan untuk penduduk yang dianggap tidak mampu untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan sendiri;
  2. Peayanan jemput bola dari rumah ke rumah;
  3. Pihak DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna turun langsung ketempat penduduk yang bersangkutan.

Keputusan Bupati Natuna No. 369 Tahun 2017