FAQ
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, mulai tahun 2020 dokumen Kependudukan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram
Komplain terhadap pelayanan dapat dilakukan melalui cara-cara :
- Nomor layanan WhatsApp / Telpon di Nomor 0811 7750 470
- Melalui email : disdukcappil.natuna@gmail.com
- Website disdukcapil.natunakab.go.id pada konten layanan pengaduan berbentuk QR Code
Persyaratan pelayanan dapat diakses melalui website www.disdukcapil.natunakab.go.id pada konten Layanan
Pada formulir, tidak perlu dibubuhi cap dan tanda tangan Lurah selama ada surat kelahiran asli dari Bidan/Rumah Sakit
- Mengurus surat pindah secara langsung di Dukcapil daerah asal
- Melalui sistem online melalui di nomor layanan whatsapp dukcapil natuna ( 0811 7750 470)
Penduduk datang langsung ke kantor Disdukcapil Natuna dengan membawa persyaratan berupa foto Kartu Keluarga, jika hilang membuat surat kehilangan dari Kepolisian
Penduduk datang langsung ke kantor disdukcapil natuna dengan membawa persyaratan berupa foto Kartu Keluarga, jika hilang membuat surat kehilangan dari Kepolisian
Sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil bahwa apabila penduduk tidak memiliki dokumen surat keterangan dari Bidan/RS dapat mengganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran
Sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bahwa apabila penduduk tidak memiliki Dokumen Surat Nikah Orang tua dapat mengganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pasangan suami Isteri