PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NATUNA
Jalan Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng Telp. (0773) 31491 Fax. (0773) 31351 RANAI
MAKLUMAT PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN NATUNA
“ DENGAN INI, KAMI SELURUH PENYELENGGARA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NATUNA MENYATAKAN SANGGUP MELAKSANAKAN
PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN.
DAN APABILA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KAMI TIDAK SESUAI
DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN KAMI BERSEDIA
MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU “.
KODE ETIK PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN NATUNA YANG DISINGKAT DENGAN SIMPATIK (SEMBILAN PANDUAN
KODE ETIK)
1. SIAP MELAYANI MASYARAKAT TEPAT PADA WAKTUNYA.
2. MENGGUNAKAN SERAGAM YANG TELAH DITENTUKAN OLEH PEMERINTAH
KABUPATEN NATUNA.
3. TIDAK MEMBICARAKAN HAL DILUAR MASALAH KEDINASAN DENGAN PETUGAS
ATAU PEGAWAI LAIN SAAT MELAKUKAN PELAYANAN.
4. BERDANDAN SEWAJARNYA DAN TIDAK BERLEBIHAN.
5. TIDAK MAKAN DAN MEROKOK SAAT MELAKUKAN PELAYANAN.
6. TIDAK MENGGUNAKAN ALAT KOMUNIKASI SAAT MELAKUKAN PELAYANAN.
7. TIDAK MELAKUKAN PRAKTEK PUNGUTAN LIAR ( PUNGLI ).
8. TIDAK MELAKUKAN PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME ( KKN ).
9. SIAP MENERIMA SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGHARGAAN DALAM MELAKSANAKAN PELAYANAN.
10. SANTUN DALAM BERTUTUR DAN EMPATI TERHADAP PERMASALAHAN PENDUDUK.
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN NATUNA
NOMOR 33 TAHUN 2018
Lebih lengkap terkait profil disdukcapil natuna bisa klik di link ini : Profil Disdukcapil Natuna