11 August 2026
IMG_6829(1)

Ranai — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berkualitas melalui pencanangan dan penguatan komitmen Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Langkah strategis ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat kepulauan dan perbatasan.

Dalam akselerasi Zona Integritas ini, Disdukcapil Natuna memfokuskan pembenahan pada 6 Area Perubahan Strategis:

  1. Manajemen Perubahan: Mengubah mindset dan culture set ASN agar berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.

  2. Penataan Tatalaksana: Mengoptimalkan digitalisasi layanan kependudukan dan integrasi sistem online untuk memangkas birokrasi.

  3. Penataan Sistem Manajemen SDM: Meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan transparansi tata kelola pegawai.

  4. Penguatan Akuntabilitas: Meningkatkan keterbukaan capaian kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran.

  5. Penguatan Pengawasan: Menerapkan pengawasan internal secara ketat serta membuka saluran pengaduan masyarakat yang responsif.

  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, tanpa pungutan liar (pungli), dan responsif terhadap kelompok rentan/disabilitas.