
Ranai (21/05/2025), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) di Polsek Bunguran Timur. Di Sosialisasikan juga terkait Fungsi IKD serta tatacara pengaktivasian aplikasi ini. Syarat utama dari aktivasi ini adalah penduduk yang berusia 17 tahun serta telah melakukan perekaman KTP-el. fitur yang terdapat dari IKD ini yaitu biodata WNI, KTP digital itu sendiri, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak sert Kartu Identitas Anak. pada aplikasi ini juga mempermudah masyarakat apabila mau melakukan pencetakan KK mandiri yang bisa diajukan langsung lewat aplikasi yang nantinya dikirim via email.
IKD / ID digital merupakan bentuk tranformasi digital dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. IKD (identitas Kependudukan Digital) adalah informasi elektronik yang secara unik mengidentifikasi seseorang di lingkungan online sesuai dengan identitas resminya. IKD ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan atau mengakses pelayanan publik lainnya.