Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan Dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) Tidak perlu dilegalisir.
Berdasarkan Permendagri 104 tahun 2019, dokumen yang sudah di tanda tangan elektronik tidak perlu di legalisir. Untuk mengetahui keaslian dokumen, silahkan scan QRCode.