Ranai, 6 Oktober 2021 – Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna sebagai unit pelayanan publik yang melaksanakan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menyelenggarakan dialog interaktif Ngopi Bareng #JELITA Dukcapil bersama RRI Ranai yang bertujuan mengoptimalkan penyampaian informasi publik sebagai bentuk pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik. Tema yang diangkat pada dialog kali ini mengenai Implementasi SIAK Terpusat dengan narasumber H.Ilham Kauli, S.Sos, M.Si selaku Kadisdukcapil Kabupaten Natuna, Drs. Asari selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk serta Sirojuddin, S.Pd.I selaku Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data. Selama ini di Dispenduk Kabupaten Natuna sendiri masih menggunakan SIAK terdistribusi artinya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkait jenis layanan langsung terlebih dahulu datanya masuk ke database SIAK Natuna baru selanjutnya ditransfer ke database pusat. Secara Nasional, lebih kurang baru 50 kabupaten/kota yang sudah menerapkan SIAK Terpusat ini, untuk Provinsi Kepulauan Riau sendiri baru Kabupaten Bintan yang sudah menerapkan SIAK terpusat. Tujuan dari Implementasi SIAK Terpusat adalah dalam rangka untuk membangun database satu data untuk Indonesia sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Selain dialog interaktif pada kesempatan ini juga disertai dengan Perjanjian Kerjasama dengan kolam renag Harmain terkait Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) serta RRI Ranai sebagai Media Penyampaian Dukcapil.



