
Ranai (20/05/2025), bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Natuna kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Natuna H.Ilham Kauli, S.Sos, M.Si melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan PN natuna terkait penerbitan dokumen kependudukan. Ruang lingkup dalam perjanjinan kerjasama ini meliputi penerbitan Kartu keluarga, penerbitan KTP-el, Penerbitan KIA dan akta pencatatan sipil. Pada pertemuan ini dibahas peran serta disdukcapil terkait sosialisasi, penyuluhan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai dokumen adminduk yang perlu mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Natuna. Maksud Perjanjian Kerjasama ini agar stakeholder terkait dapat melakukan koordinasi dan Kerjasama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing terhadap perluasan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Natuna H.Ilham Kauli menyampaikan bahwa tujuan dari Perjanjian kerjasama ini untuk mempermudah dan mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta pencatatan sipil dan percepatan peningkatan kualitas pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Natuna serta dalam rangka untuk mengefektifkan peran serta semua pihak untuk tertib adminduk.