Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna mengadakan program perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak usia 17 tahun atau yang sudah berusia 16 tahun lebih. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 15 September 2025 bertempat di SMAN 1 Serasan. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi pelajar yang telah memenuhi syarat usia untuk memiliki identitas resmi, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mendaftar ke perguruan tinggi, melamar pekerjaan, atau mengurus dokumen lainnya di masa depan.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh anak usia wajib KTP di Kecamatan Serasan dapat segera memiliki identitas diri. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan layanan publik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan demi kemudahan dan kesejahteraan masyarakat.
#dukcapilPrima #dukacapilNatuna