Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna sebagai unit pelayanan publik menyelenggarakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Suak Midai pada tanggal 14 Desember 2021. Topik yang dibahas diantaranya mengenai Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, SIAK Terpusat serta Peraturan Menteri Agama tentang Pencatatan Perkawinan. Dalam kegiatan ini juga disertakan Forum Konsultasi Publik terkait Evaluasi Kualitas Pelayanan Publik dalam bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tahun 2021. Isu yang dibahas diantaranya mengenai persyaratan dan prosedur dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, produk pelayanan serta sarana dan prasarana. Tujuan dari diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik ini adalah menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.







