Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna sebagai unit pelayanan publik menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Forum Konsultasi Publik dan Penetapan Standar Pelayanan yang diselenggarakan di Kecamatan Serasan pada tanggal 10 Agustus 2022. Topik yang dibahas diantaranya mengenai Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai Permendagri Nomor 73 tahun 2022, Identitas kependudukan digital berdasarkan Permendagri Nomor 72 tahun 2022 serta Petunjuk pencantuman status Perkawinan belum tercatat. Dalam kegiatan ini juga disertakan Forum Konsultasi Publik dan Penetapan Standar Pelayanan dalam bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tahun 2022. Isu yang dibahas diantaranya mengenai persyaratan dan prosedur dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, produk pelayanan serta sarana dan prasarana. Tujuan dari diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik ini adalah menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.