Penerbitan Surat Pindah
Surat Keterangan Pindah Datang WNI
Pendaftaran Pindah Datang penduduk WNI antar
Desa/Kelurahan dan Kecamatan :
a. Fotocopy atau Asli Kartu Keluarga bagi penduduk
yang seluruh anggota keluarganya pindah dan
salah satu anggota keluarganya dipindahkan.
b. Fotocopy atau Asli KTP-eL bagi penduduk yang
seluruh anggota keluarganya pindah dan salah
satu anggota keluarganya dipindahkan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pindah penduduk dalam satu desa/kelurahan dan antar
desa dalam satu Kecamatan :
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang
benar dan lengkap ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna.
b. Petugas akan memperoses berkas pemohon.
c. Pemohon menerima KK, KTP-eL dengan alamat
baru serta menandatangani bukti penerimaan
produk.
2. Pindah Penduduk WNI Antar Kabupaten/Kota atau
antar Provinsi :
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang
benar dan lengkap ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna.
b. Petugas akan memperoses berkas pemohon.
c. Pemohon mnerima KK, KTP-eL dengan alamat baru
serta menandatangani bukti penerimaan produk
Jangka Waktu Pelayanan 2 (Dua) Hari
Biaya Tarif Tidak dikenakan biaya (Gratis)