28 February 2026

 

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk
WNA :
a. Surat Keterangan Domisili tempat tinggal WNA
dari Desa/Kelurahan.
b. Fotocopy Paspor yang masih berlaku.
c. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
dari Imigrasi
d. Fotocopy Buku Pengawasan Orang Asing (Buku
Biru/Blue Book).
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian RI.
f. Surat Permohonan dan Penjamin dari
Perusahaan/Perorangan.
g. Surat Izin Tenaga Kerja/belajar dari Instansi
berwewenang.
h. Surat Keterangan Pekerjaan Tetap ( formal )
i. Surat Keterangan Pindah Keluar dari Disdukcapil
daerah asal bagi WNA yang pindah datang dari
Kabupaten/Kota lain.
j. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan
ketentuan :
– Kelahiran tahun genap latar foto warna biru.
– Kelahiran tahun ganjil latar foto warna merah

Perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal
(SKTT) untuk WNA :
a. Surat Keterangan Domisili tempat tinggal WNA
dari Desa/Kelurahan.
b. Fotocopy Paspor yang masih berlaku.
c. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
dari Imigrasi
d. Fotocopy Buku Pengawasan Orang Asing (Buku
Biru/Blue Book).
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian RI.
f. Surat Permohonan dan Penjamin dari
Perusahaan/Perorangan.
g. Surat Izin Tenaga Kerja/belajar dari Instansi
berwewenang.
h. Surat Keterangan Pekerjaan Tetap ( formal )
i. Surat Keterangan Pindah Keluar dari Disdukcapil
daerah asal bagi WNA yang pindah datang dari
Kabupaten/Kota lain.

j. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan
ketentuan :
– Kelahiran tahun genap latar foto warna biru.
– Kelahiran tahun ganjil latar foto warna merah

 

Jangka Waktu Pelayanan 2 (Dua) Hari

Biaya Tarif Tidak dikenakan biaya (Gratis)