Kemudahan Cetak Mandiri
Karena hanya menggunakan kertas HVS putih biasa, masyarakat diberikan legalitas untuk mencetak sendiri Kartu Keluarga mereka di rumah menggunakan printer biasa setelah menerima file PDF resmi dari aplikasi layanan kependudukan (seperti Identitas Kependudukan Digital/IKD atau situs resmi Dukcapil setempat).
Penghapusan Kewajiban Legalisir
Ini adalah poin yang sangat penting bagi masyarakat. Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dokumen kependudukan yang sudah menggunakan format HVS 80 gram dan TTE QR Code tidak memerlukan legalisir lagi untuk urusan administrasi apa pun, karena keasliannya bisa langsung dicek melalui pemindaian (scan) QR Code tersebut.
Untuk memastikan KK tersebut asli atau palsu: Pindai/scan QR Code di pojok kanan bawah dokumen menggunakan QR Scanner di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).